Sunday, September 2, 2012

KPK Tolak Mentah-mentah Laporan Dugaan Korupsi Jokowi


gedung kpk

Laporan dugaan korupsi calon Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tidak bisa meneruskan laporan tersebut lantaran menggunakan pasal-pasal yang fiktif yang tidak diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ya tidak bisa, perkara yang masuk dalam kewenangan KPK itu sudah jelas diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi jika perbuatan tersebut bukan TPK, bukan menjadi ranah KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Jumat (31/8).

Menurut Johan, laporan yang akan diusut KPK merupakan laporan yang terdapat unsur-unsur di dalam UU Tipikor. Diketahui, wali kota Solo itu dituding melakukan pembiaran tindak pidana korupsi dalam kasus di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo. 

Laporan pembiaran tersebut, lanjut Johan, tidak mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi. Johan mengatakan, pihaknya tetap akan menelusuri karena setiap pelaporan dugaan korupsi ke KPK pastinya akan ditelaah terlebih dahulu.

Untuk diketahui, pada Kamis (30/8) , sejumlah warga yang tergabung dalam Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) melaporkan Jokowi ke KPK lantaran diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Disdikpora dan Kepala DPPKA Solo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 9.8238.185.000.

"Kami membawa dokumen berbundel-bundel dan sejumlah bukti tindak pidana korupsi ini," ujar Ketua TS3 Ali Usman, di Gedung KPK, Kamis (30/8).

Menurut Ali, dugaan korupsi ini bermula saat APBD Surakarta tahun 2010 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp35 miliar.

"Sekitar Rp23 miliar dana itu diperuntukkan untuk Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) untuk 110 ribu siswa. Ternyata, saat verifikasi terdapat banyak data yang ganda, setelah itu dihilangkan, data penerima BPMKS sebesar 65.394 siswa dengan nilai anggaran Rp10.688.325.000," paparnya.

LSM Pelapor dugaan korupsi Jokowi ternyata baru berumur 1 bulan

Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) yang melaporkan kasus pembiaran korupsi yang diduga dilakukan Wali Kota Surakarta (Solo), Joko Widowo alias Jokowi ternyata baru terbentuk satu bulan yang lalu.

Hal itu dikatakan sendiri oleh Kepala Advokasi dan Hukum TS3, M.Kalono saat ditanyai wartawan seusai menyampaikan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/8/2012) sore. "Ya, kira-kira terbentuk satu bulan lalu," kata dia. 

Beberapa warga Solo malah mengaku heran dengan adanya tim TS3. “Saya ini sudah 25 tahun tinggal di Solo mas, baru sekarang saya dengar ada LSM yang namanya TS3 di Solo, alamat kantornya saja nggak jelas.”

Setelah isu sara tidak mempan menggoyang Jokowi, rupanya pasukan nasi bungkus masih masih mencoba menggunakan cara-cara lain untuk menjatuhkannya. Sayangnya (atau untungnya?) rakyat sudah cukup cerdas untuk menilai. Terbukti setiap upaya untuk menjatuhkan citra Jokowi justru malah semakin mendongkrak popularitasnya.


No comments:

Post a Comment